Standar nasional menetapkan pelacakan dilakukan terhadap lulusan pada kohort 1 tahun (TS-1) setelah kelulusan.
< 1 min read
Standar nasional menetapkan pelacakan dilakukan terhadap lulusan pada kohort 1 tahun (TS-1) setelah kelulusan.
Powered by BetterDocs